Main Article Content

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya pelanggaran muatan kendaraan angkutan barang yang berdampak pada kerusakan jalan dan keselamatan lalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan pengawasan kendaraan angkutan barang di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Widodaren Kabupaten Ngawi tahun 2019–2024 serta menilai efektivitas hukum kebijakan tersebut berdasarkan teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman yang meliputi struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi langsung di lokasi penelitian, wawancara dengan petugas pengawas UPPKB, pengisian kuesioner oleh sopir angkutan barang, serta dokumentasi dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengawasan kendaraan overloading telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta rendahnya kesadaran hukum pengguna jalan. Efektivitas hukum dinilai belum optimal karena kelemahan pada ketiga unsur hukum, khususnya budaya hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas petugas, dan intensifikasi sosialisasi hukum.


 

Keywords

Efektivitas Hukum Overloading UPPKB Widodaren Pengawasan Kendaraan

Article Details

How to Cite
Nurul Latifah, & Nunik Nurhayati. (2026). Efektivitas Hukum Dalam Pengawasan Kendaraan Overloading di UPPKB Widodaren Kabupaten Ngawi Tahun 2019-2024 . Sukowaskita: Media Informasi Penelitian Dan Pengembangan, 2(1), 14–50. Retrieved from https://jurnal.sukoharjokab.go.id/sukowaskita/article/view/21

References

  1. Daulay, A. N. R. F. (2024). Akibat hukum peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan: Studi kasus Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara. Grondwet, 3(1), 2.
  2. Dishub Dumai. (2025, Februari). Pengawasan kendaraan bermotor. https://dishubdumai.com/2025/02/pengawasan-kendaraan-bermotor/
  3. Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
  4. Gautama, N. W., Dewi, P. A. G. K., Sadri, P. D. A., Pribadi, O. S., Istiyanto, B., Soimun, A., Navianti, D. R., & Darmayanti, N. L. (2022). Sosialisasi Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) kepada pengemudi dan pemilik angkutan barang di Terminal Barang Dishub Kota Denpasar. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Senyum, 2(1), 9–14.
  5. Hakiki, Y. R. (2022). Kontekstualisasi prinsip kekuasaan sebagai amanah dalam pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 2(1), 1–20.
  6. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya.
  7. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di JalanKeputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.
  8. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2024, 15 Agustus). Pengawasan serentak terhadap truk barang untuk keselamatan pengguna lalu lintas. https://dephub.go.id/post/read/pengawasan-serentak-terhadap-truk-barang-untuk-keselamatan-pengguna-lalu-lintas
  9. Lesmana, T. (2022). Pokok-pokok pikiran Lawrence Meir Friedman: Sistem hukum dalam perspektif ilmu sosial. Universitas Nusa Putra.
  10. Maulandy, R. B. K., & Deny, S. (2024, November 22). Kasus viral kecelakaan truk obesitas terus bermunculan, ada apa gerangan? Liputan6.com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5800498/kasus-viral-kecelakaan-truk-obesitas-terus-bermunculan-ada-apa-gerangan
  11. Nova, D. R. D., & Widiastuti, N. (2019). Pembentukan karakter mandiri anak melalui kegiatan naik transportasi umum. Comm-Edu (Community Education Journal), 2(2), 113–116.
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
  13. Raif, A. A. M. (2024, September 17). Nilai-nilai kepemimpinan Islam: Menemukan pemimpin yang amanah di tengah dinamika pilkada. Nahdlatul Ulama Jawa Tengah. https://jateng.nu.or.id/opini/nilai-nilai-kepemimpinan-islam-menemukan-pemimpin-yang-amanah-di-tengah-dinamika-pilkada-Tfa78
  14. Redaksi. (2022, 22 Januari). Mengenal 3 elemen hukum, substansi, struktur dan kultur. Kongres Advokat Indonesia. https://www.kai.or.id/berita/20228/mengenal-3-elemen-hukum-substansi-struktur-dan-kultur.html
  15. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H.
  16. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.